Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk lainnya yang sederajat. DAYCARE atau Tempat Penitipan Anak (TPA) ramai tumbuh di antero kota-kota besar Indonesia belakangan ini. Para orangtua menitipkan anak balita mereka di TPA sejak pagi hingga jelang sore pada hari-hari tertentu. Mereka ambil keputusan ini lantaran rutinitas kerja dan tak ada sanak keluarga di sekitar rumah. Mereka sudi membayar sekian rupiah supaya bisa memperoleh layanan terbaik dari TPA untuk anak-anak mereka. Sejarah TPA berakar di Prancis pada 1840-an. “Berkelindan dengan peningkatan jumlah perempuan pekerja pabrik pada pertengahan abad ke-19,” tulis Dorena Caroli dalam Day Nurseries & Childcare in Europe 1800-1930. Orang Prancis menyebut TPA sebagai crèches.